ads-c

a-ads

Our Ads


 PILIH KATEGORI  


Aturan Perdagangan Bitcoin Akan Segera Dirilis Oleh Bappebti


Baru kemarin Bappebti mengumumkan berita yang memberi angin segar kepada para investor cryptocurrency. Kajian yang selama ini dilakukan oleh Bappebti bersama Universitas Indonesia (UI) sudah mulai mengurucut, mereka bisa mengatur perdagangan mata uang kripto bitcoin (cryptocurrency) sebagai produk komoditas dan tidak menyalahi Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka. Walaupun masih perlu direvisi kembali, namun Bappebti tetap optimis akan segera merilis aturan tersebut dalam waktu dekat tentang perdagangan Bitcoin sebagai sebuah komoditas. Bitcoin bisa diperdagangkan seperti layaknya perdagangan emas, namun tetap tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Mata uang kripto memang dianggap perlu diatur untuk memberikan pelindungan kepada konsumen. Ketika terjadi penipuan konsumen bisa melaporkan hal itu ke lembaga pengawas. Dalam hal pajak, pengaturan ini juga akan membuat semakin transparan. Yang paling penting, dengan pengawasan bitcoin bisa mencegah pencucian uang di tanah air. Apalagi mengingat nilai transaksi bitcoin di Indonesia yang sudah mencapai Rp 1 triliun dalam sehari.

Saat ini Bappebti masih merumuskan lebih rinci beberapa aturan terkait pengaturan perdagangan, penyedia bitcoin termasuk tempat penyimpanannya@BPI